Berdalih Jemput Keluarga, Boy di Jemput  Tekab Polsek Perbaungan 

Sabtu, 20 Juni 2020 | 21:05:39 WIB

SERGAI,(PAB)-

Tim khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor honda Scopy Scooter warna hitam dengan Nopol BK 2878 AAG.Di Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.padab Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 22:00WIB.

Berawal, Kurniady Suyatna Putra alias Boy (27) warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu meminjam sepada motor milik Korban,Ari Purba(20) warga Dusun II Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai,  Dengan alasan ingin menjemput keluarga di Simpang tiga Perbaungan.

"Awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya, namun beberapa saat kemudian karena tersangka BOY tetap ngotot untuk meminjam sepeda motornya dan akhirnya korban luluh dan memberikan sepeda motornya untuk di pinjam.

Setelah tersangka pergi, korban dan saksi menunggu tersangka, namun sampai dua jam tidak kunjung datang, korban sempat berusaha mencari di seputaran simpang tiga pekan perbaungan, hingga keesokan harinya tersangka namun tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor miliknya. Akhirnya korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan,


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum 
melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul kepada wartawan, Jumat (19/6/2020). Mengatakan,

Setelah hasil penyelidikan akhirnya pelaku Kurniady Suyatna Putra alias Boy (27) warga Dusun Darul Aman, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai berhasil ditangkap di rumah temanya di Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Kamis(18/6/2020).

 

"Awalnya korban tidak memberikan sepeda motornya, namun beberapa saat kemudian karena tersangka BOY tetap ngotot untuk meminjam sepeda motornya dan akhirnya korban luluh dan memberikan sepeda motornya untuk di pinjam namun beberapa jam menunggu hingga keesokan harinya tak kunjung kembali hingga korbanpun  membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motornya,"kata AKP Jhonson.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 satu unit sepeda motor merk Honda scoopy  warna hitam dengan No. polisi BK 2878 AGG dan apabila di taksir korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Hasil penyelidikan dan pengembangan, akhirnya keberadaan tersangka di ketahui, selanjutnya tim opsnal bergerak cepat untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.

" Tersangka ditangkap dirumah temanya di Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, saat ditangkap tersangka sedang duduk bersama teman-temanya,"ujarnya 

Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa sepeda motor yang digelapkan sudah digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak kenal warga medan dengan harga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatanya, tersangka diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”Tandas Jhonson.( Bambang)

Terkini